Setiap pemegang kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang mencakup rawat jalan dan rawat inap. Namun meski Anda punya kartunya, Anda mungkin tidak tahu cara mengklaim berobat pakai BPJS untuk rawat jalan ketika suatu saat diperlukan. Tenang. Kami akan jelaskan semua rinciannya dalam artikel ini.
Fasilitas kesehatan apa saja yang ditanggung oleh BPJS?
Mengutip laman resmi BPJS, setiap pemilik kartu BPJS alias Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mendapatkan akses untuk beberapa layanan kesehatan berikut:
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; termasuk rawat jalan.
- Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
Ketika semua syarat administrasi lengkap, Anda bisa berobat tanpa harus keluar uang karena semua biaya ditanggung oleh BPJS, termasuk obat-obatan. Namun memang, ada beberapa jens obat-obatan tertentu yang tidak ditanggung BPJS sehingga Anda harus membelinya sendiri.
Cara klaim berobat pakai BPJS untuk rawat jalan
Sebagai pemilik kartu, sudah semestinya Anda mengetahui tata cara yang tepat untuk berobat menggunakan BPJS agar di kemudian hari tidak kebingungan ketika ingin mengklaimnya.
Nah, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut jika ingin menggunakan BPJS untuk rawat jalan:
1. Mendatangi FASKES 1
BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Maka Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit hanya dengan membawa kartu BPJS untuk rawat jalan.
Pertama-tama Anda harus berobat dulu ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1), yang meliputi dokter keluarga atau puskesmas dan klinik setempat, sesuai dengan yang Anda isi di formulir pendaftaran BPJS. Informasi FASKES 1 tempat Anda terdaftar bisa Anda lihat langsung di kartu BPJS Anda.
FASKES 1 adalah gerbang awal bagi Anda untuk mendapatkan pemeriksaan medis dasar. Apabila Anda telah diperiksa di FASKES 1 dan ternyata masih bisa ditangani dan diobati, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit.
Jika tidak, FASKES 1 bisa memberikan Anda surat rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjutan (FKRTL) terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit rujukan biasanya dilengkapi dengan sarana dan prasana yang lebih mampu menunjang keluhan medis Anda.
2. Perawatan di rumah sakit rujukan
BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Maka Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit hanya dengan membawa kartu BPJS untuk rawat jalan.
Pertama-tama Anda harus berobat dulu ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1), yang meliputi dokter keluarga atau puskesmas dan klinik setempat, sesuai dengan yang Anda isi di formulir pendaftaran BPJS. Informasi FASKES 1 tempat Anda terdaftar bisa Anda lihat langsung di kartu BPJS Anda.
FASKES 1 adalah gerbang awal bagi Anda untuk mendapatkan pemeriksaan medis dasar. Apabila Anda telah diperiksa di FASKES 1 dan ternyata masih bisa ditangani dan diobati, Anda tidak perlu pergi ke rumah sakit.
Jika tidak, FASKES 1 bisa memberikan Anda surat rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjutan (FKRTL) terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit rujukan biasanya dilengkapi dengan sarana dan prasana yang lebih mampu menunjang keluhan medis Anda.
3. Perhatikan masa berlaku surat rujukan untuk pengobatan rawat jalan
Surat rujukan yang diberikan oleh FKTP memiliki batasan masa berlaku. Artinya, Anda tidak bisa menggunakan rujukan tersebut sesuka hati, kapan pun Anda inginkan. Surat rujukan umumnya bisa terus dipakai sampai dengan tiga bulan terhitung dari awal terbitnya surat tersebut.
Selama belum kedaluwarsa, Anda masih diharuskan untuk berobat di rumah sakit rujukan. Apabila kondisi Anda belum membaik setelah 3 bulan, Anda bisa memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sama dengan mengulang prosedur dari awal. Kembali ke FASKES tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan medis dasar dan memperbarui rujukan.