Salah satu keharusan bagi setiap wajib pajak yaitu mengetahui apa saja fungsi pajak. Dengan memahami fungsi dari pajak, maka nantinya kalian sebagai wajib pajak akan bisa jauh lebih terbit dalam hal menjalakan suatu kewajiban pajak kalian. Ketika semua orang sudah patuh untuk melaksanakan kewajiban pajak mereka, maka nantinya kehidupan bernegara juga akan menjadi semakin tentram.
Jika kita berbicara tentang kehidupan bernegara, secara garis besar fungsi dari pajak sendiri merupakan fungsi yang sudah dibagi menjadi beberapa kategori. Agar kalian bisa lebih paham tentang fungsi pajak, maka kalian bisa simak artikel ini sampai habis atau kalian juga bisa kunjungi Link bospajak.com karena di sana ada banyak sekali hal tentang pajak yang akan menambah wawasan kalian.
Pajak Adalah
Sebelum kalian masuk ke dalam pembahasan yang utama tentang fungsi pajak di dalam kehidupan bernegara, ada baiknya kalian terlebih dahulu mengetahui tentang apa itu pajak. Jika kita menyadur pada Undang-undang Dasar Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2007 mengenai KUP atau Tata Cara Perpajakan serta Tentang Ketentuan Umum, pajak sendiri didefinisikan sebagai suatu kontribusi yang diwajibkan untuk negara terhadap badan atau orang pribadi dengan sifat yang cukup memaksa sudah sesuai dengan Undang-undang di mana nantinya pajak akan digunakan untuk memenuhi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran para rakyatnya.
Dan dari sini sudah bisa dipahami bahwasanya salah satu fungsi dari pajak yaitu sebagai kewajiban bagi para warga negara, baik itu untuk badan atau orang pribadi kepada suatu negara sebagai Wajib Pajak. Selian itu pajak juga memiliki sifat memaksa dan juga semua ketentuannya itu sudah di atur di dalam sebuah Undang-undang, adanya pajak sendiri ditunjukkan agar kemakmuran untuk para rakyatnya bisa dengan mudah tercipta.
Fungsi Pajak
Setelah kalian mengetahui tentang apa itu pajak, sekarang mari kita masuk ke dalam pembahasan utama yaitu tentang fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, secara garis besar untuk fungsi dari pajak di dalam kehidupan bernegara ada beberapa dan di antaranya yaitu:
Fungsi Mengatur
Fungsi dari pajak yang pertama yaitu untuk regulerend atau mengatur. Pada fungsi yang ini, pajak sendiri bertindak sebagai sebuah alat guna untuk mencapai suatu tujuan negara. Pertumbuhan ekonomi suatu negara juga bisa diatur lewat kebijakan yang masih terkait pajak atau regulasi, hal yang satu ini juga bisa kalian lihat dalam hal penerapan sebuah kebijakan tarif PPH final sekitar 0,5%. Dan kebijakan yang memang sudah diatur di dalam peraturan dari para pemerintah Tahun 2018 No.23 ini sendiri mengatur tentang beban pajak untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
Fungsi Anggaran
Fungsi pajak yang selanjutnya yaitu berfungsi sebagai budgeter atau anggaran yang memiliki peran cukup penting di dalam kehidupan bernegara. Pajak juga menjadi salah satu pendapatan suatu negara yang nantinya akan digunakan untuk membiayai adanya anggaran-anggaran negara. Dengan begitumaka pembangunan negara serta semua tugas rutin negara bisa dilaksanakan, kemudian salah satu dari pemanfaatan pajak yang terkait dengan sebuah anggaran negara yaitu pajak untuk pembiayaan rutin belanja barang, pemeliharaan dan juga pembelanjaan rutin para pegawai. Dengan adanya pajak yang akan dibayarkan oleh setiap para Wajib Pajak, maka nantinya tugas rutin tersebut juga akan bisa berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya tanpa adanya sebuah hambatan.