Persyaratan membuat NPWP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai hal ini. Sebelumnya nomor identifikasi wajib pajak atau yang biasa disebut NPWP memang wajib dimiliki oleh setiap lembaga usaha di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan Indonesia. Untuk jenis-jenis NPWP dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pribadi dan badan.
NPWP pribadi dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan yang sudah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan NPWP badan wajib dimiliki setiap badan atau perusahaan yang penghasilannya sudah mencapai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nah, bagi Anda yang ingin membuat NPWP, namun belum mengetahui apa saja persyaratannya simak ulasan berikut ini.
Karyawan atau Pekerja Kantor
Untuk syarat membuat NPWP bagi Anda yang tidak memiliki usaha, tetapi hanya bekerja sebagai karyawan. Jenis NPWP ini berlaku bagi semua warga Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia. Berikut beberapa berkas yang perlu Anda persiapkan pada saat mendaftar NPWP karyawan.
- Foto copy KTP bagi warga negara Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing diwajibkan membawa foto copy paspor dan kartu izin tinggal misalkan KITAP atau KITAS.
- Foto copy surat keterangan kerja dari perusahaan, khusus untuk pegawai negeri bisa membawa SK.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang sudah disediakan di kantor pajak.
Wiraswasta atau Pengusaha
Bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas termasuk dalam golongan wiraswasta. Sedangkan untuk pekerja dengan keahlian tertentu juga termasuk dalam kategori wiraswasta. Maka Anda diwajibkan untuk membuat NPWP wiraswasta atau pengusaha. Adapun persyaratan membuat NPWP wiraswasta yang perlu Anda persiapkan adalah
- Membawa foto copy KTP
- Membawa foto copy surat keterangan usaha (SKU). Biasanya surat ini berasal dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda.
- Selanjutnya mengisi formulir pernyataan usaha yang ditanda tangani di atas materai Rp6.000,-.
- Kemudian mengisi formulir pendaftaran NPWP yang sudah tersedia di kantor pajak.
Wanita Yang Sudah Menikah
Selanjutnya merupakan persyaratan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Tetapi memutuskan untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara terpisah dari suami. Berikut beberapa persyaratannya yaitu
- Fotocopy kartu NPWP suami
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Fotocopy keterangan bekerja dari perusahaan, kemudian mengisi formulir pendaftaran yang lengkap di kantor pajak.
Nah itu tadi merupakan ulasan mengenai beberapa persyaratan membuat NPWP yang harus Anda persiapkan. Selain membuat NPWP agar usaha Anda berjalan sesuai tanpa ada kendala apapun maka Anda perlu mengatur keuangan bisnis. Sekarang sudah ada aplikasi BukuKas yang akan membantu Anda dalam mengelola keuangan perusahaan dengan mudah dan efektif. Terdapat berbagai fitur mulai dari pengelolaan keuangan pribadi hingga bisnis. Salah satu terpopuler yang tersedia di BukuKas adalah buku warung yang dapat digunakan untuk mencatat keuangan harian UMKM. Nah, bagi Anda yang tertarik menggunakannya bisa langsung kunjungi situs www.bukukas.co.id sekarang juga!