Pengertian Asuransi Kerugian, Jenis, Manfaat dan Contohnya

Asuransi kerugian adalah jenis asuransi yang menanggulangi dampak atas terjadinya peristiwa tertentu, misalnya kebakaran, kecelakaan, dan lainnya. Dengan demikian, tidak perlu membayar kerusakan serta kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

Pada artikel ini, akan dibahas lebih jauh tentang apa itu asuransi kerugian. Ketahui selengkapnya sekarang!

Apa itu Asuransi Kerugian?

Pengertian asuransi kerugian adalah salah satu jenis asuransi yang dapat melindungi nasabah dari kejadian tak terduga yang mengancam. Umumnya, asuransi kerugian digunakan untuk melindungi aset pribadi, misalnya seperti tempat usaha, proyek bangunan, gedung, dan lainnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan penyedia jasa yang menanggung risiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga atas peristiwa tidak pasti. Perusahaan tersebut memberikan jasa penanggulangan risiko atas peristiwa tertentu dengan penggantian kepada pemegang polis asuransi maupun pihak lain yang berhak menerimanya.  

Menurut OJK, terdapat beberapa kejadian yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi ini. Adapun jenis-jenis risiko yang dapat diklaim di dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:

  • Kerusakan atas objek tertanggung
  • Kerugian atas objek tertanggung
  • Kehilangan atas keuntungan yang diharapkan
  • Tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
  • Menjamin pemenuhan kewajiban bila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya

Prinsip Asuransi Kerugian

Menurut OJK, terdapat enam prinsip asuransi kerugian yang perlu dipatuhi. Adapun prinsip-prinsip asuransi kerugian adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Iktikad Baik (The Utmost Good Faith)

Prinsip pertama dalam asuransi kerugian adalah iktikad baik. Maksud dari prinsip ini adalah menekankan keterbukaan sebagai bentuk iktikad baik kedua belah pihak yang akan terlibat dalam perjanjian.

Baik pihak penanggung maupun tertanggung, keduanya melandasi kesepakatan atau kerja sama dengan iktikad baik. Prinsip ini terdapat pada ketentuan Pasal 251 KUHD.

2. Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)

Prinsip kedua dalam asuransi kerugian adalah insurable interest. Insurable Interest adalah prinsip yang memberi hak untuk mengasuransikan kepada seseorang karena adanya hubungan keuangan.

Hubungan keuangan tersebut diakui oleh hukum antara orang yang dimaksud dengan objek pertanggungan.

3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)

Prinsip ketiga dalam asuransi kerugian adalah indemnitas. Prinsip ini mengatur cara kerja ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya tanpa ditambah atau dipengaruhi.

Prinsip indemnitas disebut juga dengan prinsip ganti rugi. Untuk melakukan ganti rugi, perusahaan asuransi wajib menyesuaikannya dengan kesepakatan dalam polis.

4. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Prinsip selanjutnya dalam asuransi kerugian adalah sebab akibat. Prinsip ini, menekankan kaitan antara penyebab kerugian dengan pihak tertanggung di mana dirinya akan mengajukan klaim asuransi kerugian.

Prinsip sebab akibat menjelaskan bahwa perusahaan asuransi selaku penanggung hanya memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung bila penyebab kerugiannya sesuai dengan perjanjian polis asuransi.

5. Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Prinsip berikutnya dalam asuransi kerugian adalah subrogasi. Dalam prinsip ini, hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga (penyebab kerugian) jika perusahaan asuransi sudah melakukan ganti rugi. Di sisi lain, tertanggung juga memiliki asuransi kerugian sendiri yang dapat melindungi kejadian serupa.

Dengan demikian, pihak tertanggung hanya boleh mendapat salah satu saja dari sumber pengganti kerugian. Sebab, bila keduanya diambil, ini akan bertentangan dengan prinsip indemnitas di mana jumlah ganti rugi melebihi nilai semestinya.

Jenis Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian dibagi ke dalam beberapa jenis. Adapun jenis-jenis dari asuransi kerugian adalah dari Ashefanews:

1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap objek kerusakan berupa properti akibat mengalami kebakaran.

Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, antara lain seperti rumah, bangunan, pabrik, dan lain-lain, serta benda bergerak misalnya, kapal atau kendaraan bermotor.

Asuransi kebakaran ini diatur dalam Pasal 287–Pasal 298 KUHD yang membahas syarat, sifat harta benda, nilai, hingga batas yang dipertanggungkan.

2. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan yang melindungi pemilik kendaraan tersebut terhadap kerugian fisik maupun tuntutan hukum.

Asuransi kendaraan bermotor ini diatur dalam Pasal 256 KUHD yang di dalamnya dijelaskan tentang waktu dan biaya tanggungan.

3. Asuransi Properti

Asuransi properti adalah perlindungan untuk mengatasi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset.

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat bencana alam, kebakaran, ataupun bentuk kerusakan lainnya yang terjadi secara tidak terduga.

Related posts